Pemkab Sidoarjo melaporkan kegiatan di Kecamatan Tarik pada 2 Mei 2026 yang mencakup penyerahan kursi roda, bantuan kebutuhan pokok, serta peninjauan rumah tidak layak huni. Kepala Dinas Sosial dan Camat Tarik turut mendampingi kegiatan tersebut.
Publikasi juga memuat arahan agar layanan kesehatan menindaklanjuti kebutuhan warga yang sakit. Informasi ini dibaca sebagai catatan kunjungan pada tanggal tersebut, bukan bukti bahwa seluruh rencana perbaikan rumah atau tindak lanjut telah selesai.
Rujukan: Pemkab Sidoarjo • Tinjauan RTLH dan bantuan kursi roda di Tarik • 2 Mei 2026
Jalur pengajuan yang bisa dirujuk
Pada standar layanan alat bantu yang diterbitkan 12 Agustus 2025, Dinsos menyebut pengusulan dapat dilakukan oleh keluarga, TKSK, atau pemerintah desa/kelurahan. Calon penerima kemudian melalui verifikasi lapangan dan penetapan; bantuan diserahkan sebagai barang.
Produk yang dicantumkan mencakup kursi roda dan alat bantu dengar. Sumber menyatakan tidak ada biaya/tarif. Kebutuhan individual, ketersediaan, dan jadwal penyerahan tetap perlu dikonfirmasi kepada petugas.
Rujukan: Dinsos • Bantuan Alat Bantu bagi Disabilitas dan Lansia • 12 Agustus 2025
Persiapan keluarga
Gunakan daftar persiapan pada halaman panduan untuk mencatat pertanyaan mengenai alur pengusulan dan tindak lanjut. Daftar tersebut adalah bantuan mengatur informasi, bukan pengganti pemeriksaan petugas ataupun persyaratan resmi.
Portal ini tidak menyalin identitas pribadi, riwayat kesehatan, atau foto penerima dari berita. Gambar pendamping merupakan arsip wilayah Sidoarjo.
